SEJARAH
HARI STATISTIK
(Dibacakan
Pada Saat Upacara Hari Statistik)
·
Untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara
anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak, Pemerintah RI
mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus sebagai pengganti
Volkstelling Ordonnantie 1930.
·
Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan
perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada tanggal 26 September 1960
Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik
sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934.
Undang-Undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan
organisasi Biro Pusat Statistik.
·
Presiden RI pada Agustus 1996 menetapkan tanggal
diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut
sebagai ”Hari Statistik”. Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut
merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang
statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan
kolonial. Kemudian, Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
0 komentar:
Posting Komentar